POLSEK PANAI HILIR SERAHKAN DUA DIDUGA PENGGUNA NARKOBA KE BNNK LABURA Labuhanbatu MEDIACORUPTION.COM Dua orang muda mudi Jenni ...
POLSEK PANAI HILIR SERAHKAN DUA DIDUGA PENGGUNA NARKOBA KE BNNK LABURA
Labuhanbatu
MEDIACORUPTION.COM
Dua orang muda mudi Jenni Martha Ulina
( 28 ) dan Ahmad Fadli ( lk ) 17 terkait diduga penguna narkoba di serahkan Personil Polsek ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK ) Labuhanbatu Utara.
Kedua Muda mudi tersebut di amankankam pada tanggal 1 juli 2020.
Pukul 05 : 00 wib disalah satu rumah kosong di lingkungan V Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir kabupaten labuhanbatu utara.
Setelah mendapatkan imformasi dari masyarakat adanya rumah kosong yang sering dijadikan tempat pesta narkoba
Personil dari polsek panai hilir pun melakukan pengrebekan dan mengamankan 2 muda mudi dimana Fadli ( lk ) diamankan diteras rumah dan Jenni
( Pr ) diamankan saat tertidur dan diduga 4 lagi teman diduga tersangka melarikan diri
Setelah mengaman dua diduga penguna narkoba tersebut personil pun melakukan pengeledahan dan menemukan satu plastik klip yang diduga berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah alat hisap berupa bong tepat dibawah tikar
Ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu
AKP Martualesi .13/7/2020
Setelah diamankan kedua muda mudi ini dibawa ke mapolsek Panai Hilir untuk dimintai keterangan
Dan saat di periksa dan diambil keterangan kedua pasangan tersebut tidak mengakui, barang bukti tersebut yang ditemukan milik mereka tetapi milik teman mereka yang mana saat pengrebekan melarikan diri.ucap kasat pada media .
Untuk membuktikan mereka sebagai tersangka kedua muda mudi tersebut dibawa ke polres labuhan batu untuk dilakukan gelar perkara dan untuk membutikan mereka sebagai tersangka.
Kemudian gelar perkara pun dilakukan
Dipimpin oleh KBO IPTU P purba dan Aiptu
Izhar ( paminal ) ,Aipda C Rajaguguk ( Paur Bankum ) penyidik pembantu sat narkoba dan penyidik polsek Panai Hilir Aiptu Rinto Siahaan dan Brigadir P Hamdani Ritongga
Dan dalam penyelidikan tidak ditemukan atau dibuktikan bahwa kedua muda mudi tersebut memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,06 gram yang ditemukan di TKP.
Masi Kasat .namun dua muda mudi tersebut mengunakan sabu setelah dilakukan test urine dan keduanya positif mengkonsumsi Methapetamine
Dan dari hasil gelar perkara diputuskan kedua ya diserahkan ke BNNK Labura jelas kasat
Masi kasat AKP.Martualesi juga mengklarifikasi bahwa kedua orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Sehingga bisa dilakukan rehabilitasi terhadap kedua Orang tersebut.
( BR Labuhanbatu HN ).
Tidak ada komentar