gbr tersangka Hendri 1TERSANGKA DIAMANKAN RESKRIM POLSEK PERCUT SEI TUAN MEMILIKI NARKOTIKA JENIS EKSTASI MEDA...
1TERSANGKA DIAMANKAN RESKRIM POLSEK PERCUT SEI TUAN MEMILIKI NARKOTIKA JENIS EKSTASI
MEDAN.
MEDIACORUPTION.COM.
Jalan tuasan tepatnya disimpang gang rukun kecamatan medan tembung di hebohkan adanya 1 orang diamankan atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi
Dengan tersangka bernams Hendri ( 29 )
beragama Budha beralamat jalan M Lias lingkungan 17.sei mati kecamatan Medan Labuhan.
Tersangka Hendri dikenakan pasal 114 ayat 1 Yo 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.tersangka diamankan oleh Reskrim pada hari Minggu taggal 05 juli 2020 pada pukul 01 : 30 wib
Diamankanya tersangka berkat aduan masyarakat tentang adanya penjualan narkotika jenis ekstasi di jalan tuasan gang
Rukun kelurahan sidorejo kecamatan Medan Tembung tepatnya di salah satu kos kosan
gbr bb 6 butir ekstasi
Lalu tim memboyong tersangka Hendri bersama teman - teman ke komando untuk diperiksa dan menjadi saksi .
adapun kelima diduga pemakai seperti .
Joni 30 tahun agama budha alamat jalan Amplas No 1 a kecamatan Medan Area.
Hadi Anto (29 ) Budha penduduk jalan mayor Indah No 20 p.Brayan kecamatan medan Brayan.,Tanti Pratiwi (23 )
mahasiswi .jln Bersama No 44 Medan kelurahan bantan kecamatan Medan Tembung .Iga Rafika sari (20) mahasiswi
Alamat jalan Marelan 5 lingkungan 3 pasar 2 kecamatan medan Marelan
Adapun barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip yang berisikan 6 butir pil ekstasi
( REDAKSI )
-
Tidak ada komentar