Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

1 TERSANGKA PEMBUNUH DIAMANKAN POLSEK PERCUT SEI TUAN

1 TERSANGKA PEMBUNUH DIAMANKAN POLSEK PERCUT SEI TUAN  PERCUT SEI TUAN MEDIACORUPTION.COM - 2/7/2020 Kamis 2 juli tepat puk...



1 TERSANGKA PEMBUNUH DIAMANKAN POLSEK PERCUT SEI TUAN 


PERCUT SEI TUAN

MEDIACORUPTION.COM - 2/7/2020
Kamis 2 juli tepat pukul 15 : 00 wib kepolisian mendapatkan imformasi dari masyarakat adanya korban pembunuhan yang berada di jalan sidomulyo gang gelatik no 242 desa Sei Rotan kecamatan percut sei tuan.

Selanjutnya personil reskrim yang dipimpin kanit reskrim Iptu Luis Beltran STK SIK MH menindak lanjuti laporan warga langsung terjun menuju tempat kejadian perkara ( TKP ).

Sesampainya di tkp tampak warga telah ramai dan personil pun mengatakan bahwa pelaku telah diamankan warga pelaku bernama Anzar dimana pelaku terlihat masih berada di tkp porsonil pun langsumg mrngamankan tersangka dan korban pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Adapun korban pembunuhan bernama 
Dodi Sumanto usia 44 tahun pekerjaan 
Kuli bangunan alamat jln Sidomulyo gang seriti Dusun XIII  desa Sei rotan kecamatan Percut Sei Tuan 



Adapun laporan Atas nama dengan warga Rusliani Sumatupang 
Pada Hari Kamis 2 juli 2020 dengan 
LP  / 1427 / K / VII / 2020 SPKT Percut sei tuan 
Dengan tersangka bernama Anzar ( 27 ) alamat  Sidomulyo gang gelatik no 242 beragama islam tersangka telah diamankan dari hasil keterangan pelapor pada pukul 14 : 00 wib saat pelapor dirumah ada warga yang mengatakan bahwa suaminya telah dibunuh oleh tersangka Anzar ,kemudian 
Pelapor yang tak lain adalah istri dari korban pembunuhan .lalu mendatangi rumah pelaku sesampainya dirumah pelaku terlihat warga telah ramai dan melihat korban yang merupakan suaminya 
Telah bersimbah darah tergeletak sudah tidak bernyawa lagi 

adapun barang bukti yang ditemukan 1  ( satu ) cangkul yang masih berlumuran darah 1 martil ,1 pasang sendal jepit dan 1 ember yang berisi kacoan semen.
dan sekarang tersangka telah diamankan fi mako polsekta Percut Sei Tuan dan tersangka dikenakan pasal 338 .

( Redaksi ).



Tidak ada komentar