WARGA PADANG MARTINGI DIRINGKUS SETELAH VIRAL DIMEDSOS DALM KASUS NARKOTIKA Labuhanbatu Rantauprapat mediacoruption.com Satuan...
WARGA PADANG MARTINGI DIRINGKUS SETELAH VIRAL DIMEDSOS DALM KASUS NARKOTIKA
mediacoruption.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin AKP Martualesi Sitepu, menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial MNN (20), pada Rabu (24/6/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB, karena perbuatan pelaku dinilai telah meresahkan warga sekitar Kelurahan Padang Matinggi.
Kepada wartawan, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (25/6) menerangkan, penangkapan tersangka berawal saat personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi itu disebutkan, maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Atas dasar itulah katanya, dipimpin Martualesi Sitepu, bersama Kanit Idik II IPDA Tito Alfhaez dengan tim unit II Aipda J.Situmeang, langsung bergerak cepat.
Saat di TKP lanjutnya, tim melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik sangat mencurigakan dan ingin melakukan transaksi narkotika. Saat itu juga tim langsung mengamankan orang tersebut.
“Begitu kita tangkap, langsung kita lakukan penggeledahan. Kita menemukan 1 buah plastik klip di dalamnya berisikan 5 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, terletak di sela batang pohon manggis,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, tersangka MNN menjelaskan narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang di jalan Paindoan, kelurahan Rantauprapat, kecamatan Rantau Utara, kabupaten Labuhanbatu.
“Kita juga melakukan pengembangan ke Jalan Paindoan, tetapi tim tidak menemukan terduga pelaku yang bertransaksi narkoba dengan tersangka,” tambahnya.
Untuk keperluan penyidikan dan proses hukum, petugas membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Menurut kasat Narkoba Martualesi sitepu, bahwa tersangka baru sebulan terlibat dalam transaksi narkoba, dengan penjualan setiap 1 gram keuntungan sebesar Rp100 hingga Rp150 ribu.
AKP Martulesi Sitepu menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 114 sub 112 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara"Tutup Kasat
( LB HN )
Tidak ada komentar