Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

976 BUTIR EKSTASI DIAMANKAN POLRES LABUHANBATU DARI CAFE CAFEKU

976 BUTIR EKSTASI DIAMANKAN POLRES LABUHANBATU DARI CAFE CAFEKU  Labuhanbatu Rantauprapat- MEDIACORUPTION.COM Satuan Reserse Nark...



976 BUTIR EKSTASI DIAMANKAN POLRES LABUHANBATU DARI CAFE CAFEKU 


Labuhanbatu Rantauprapat-

MEDIACORUPTION.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang cukup menonjol, Kali ini Satres narkoba Polres Labuhanbatu menangkap pengguna dan pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan menyita barang bukti sebanyak 976 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2020) mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 6 orang dari TKP di Cafe Cafeku yang beralamat di jalan By Pass Rantauprapat, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.



Adapun ke enam orang yang diamankan tersebut lanjut Martualesi, adalah 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing bernama Hery Syaputra Sagala alias Kadeng (33) yang beralamat di Perlayuan Rantauprapat, Emilia Rambe (28), yang beralamat di Aek Tapa Rantauprapat, Suryani (29) yang beralamat di HM Yunus Rantauprapat, dan Sani Mariani Simanungkalit (30) yang beralamat di Aek Tapa Rantauprapat, serta 2 pria yang masing masing bernama Erik Hasibuan dan Usman Rambe, yang ketika berlangsungnya penangkapan sedang duduk di dekat keempat tersangka tersebut.

"Selain 4 orang yang kedapatan menguasai pil ekstasi tersebut, kita juga mengamankan dua pria ini yang sedang minum bir di dekat mereka, Jadi total 6 orang yang kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut" kata Martualesi kepada wartawan.

Adapun kronologis penangkapan, Martualesi mengatakan bahwa pihaknya awalnya mengamankan ke 4 tersangka tersebut di cafe Cafeku dengan barang bukti 5 butir pil ekstasi. Lalu setelah dilakukan pendalaman dan penggeladahan dirumah tersangka Hery Syaputra dan rumah Emilia Rambe akhirnya pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 976 butir pil ekstasi.

Selain ekstasi, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga menyita 5 buah Handphone dan 1 buah bong sebagai barang bukti.

Menurut Kasat Martualesi Sitepu, ke empat tersangka  tersebut akan dikenakan pasal yang berbeda.
" Untuk keempat orang ini akan dijerat dengan pasal yang berbeda ya, 2 orang dijerat dengan pasal pengedar dan 2 orang dijerat dengan pasal pemakai, sesuai peran nya masing-masing ya" urainya memberi penjelasan.

Lanjut Martualesi, pasal yang akan di kenakan kepada pengedar yakni Hery Syaputra Sagala dan Emilia Rambe adalah pasal 114 sub pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan pasal yang dikenakan kepada tersangka Suryani dan Sani Mariani adalah pasal 112 sub pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

( BRL HN )

Tidak ada komentar