KEPALA LINGKUNGAN RANGKAP JABATAN SEBAGAI CALO KK DAN KTP. MEDAN - MEDIACORUPTION.COM 9/5/2020 Dalam pasal 12 huruf e UU no 31 tahu...
KEPALA LINGKUNGAN RANGKAP JABATAN SEBAGAI CALO KK DAN KTP.
MEDAN - MEDIACORUPTION.COM 9/5/2020
Dalam pasal 12 huruf e UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang - Undang nomor 20 tahun 2001
telah pantas di arahkan kepada kepala lingkungan 5 kelurahan seiagul kecamatan Medan barat
James Situmorang adalah kepala lingkungan yang telah lama diperkirakan telah 20 tahun berjalan ,namun tindakannya tidak pantas lagi menjadi kepala lingkungan V yang pantas menjadi calo di kelurahan sei agul
James yang merupakan kepala lingkungan telah sah melanggar hukum telah memiliki
meminta sejumlah uang kepada masyarakat lingkungannya dalam pengurusan KK dan KTP dimana besaran jumlah uang 150,000 sampai 300,000.
Alek Sinaga adalah merupakan penduduk lingkungan V yang menjadi korban pungli yang dilakukan oleh kepala lingkungan James Situmorang dengan delik mempercepat pengurusan KK dan KTP .
lurah sei Agul Erfin Muharmansyah S.Sos saaya dimintai keterangan tak dapat ditemui sampai berita ini naik di mediacoruption .
( MC BUDI )
Tidak ada komentar