KPK TAHAN TERSANGKA PERKARA SUAP PENGAJUAN REVISI ALIH FUNGSI HUTAN PROVINSI RIAU Jakarta MEDIACORUPTION.COM Komisi Pemberantasan K...
KPK TAHAN TERSANGKA PERKARA SUAP PENGAJUAN REVISI ALIH FUNGSI HUTAN PROVINSI RIAU
Jakarta
MEDIACORUPTION.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan STR ( Legal menejer PT Duta Palma Grup tahun 2014 ).tersangka dalam perkara suap terkait dengan pengajuan Revisi Ahli fungsi hutan diprovinsi Riau tahun 2014
penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan terhubung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020 tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK kavling C 1
Sebelum menjadi tahanan KPK ,tersangka STR telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pakan baru ,Hukumannya berakhir pada tanggal 5 afril 2020 namun atas izin Direktur jendral PAS menjadi Tahan KPK tersangka STR telah menjalani hukuman penjara selama1 tahun di Rutan Pekanbaru,Hukumanya berakhir pada 5 April 2020 Namun atas izin Direktur Jenderal PAS STR dipindahkan ke Rutan Cabang KPK sejak Februari 2020 Tujuannya adalah untuk memudahkan proses penyidikan oleh KPK Dengan berakhirnya hukuman pada 5 April 2020 kini status tahanan KPK
KPK menetapkan STR sebagai tersangka pada 29 April 2019 dalam perkara suap terkait dengan pengajuan revisi ahli fungsi hutan diprovinsi Riau tahun 2014
KPK menetapkan STR sebagai tersangka pada 29 April 20¹9 dalam perkara suap terkait dengan pengajuan revisi ahli fungsi hutan di provinsi Riau tahun 2014 Perkara ini adalah Hasil pengembangan dari pokok
perkara Tindak Pidana Korupsi suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 pada kementrian kehutanan .Dugaan suap alih fungsi hutan ini berawal dengan OTT pada Kamis 25 September 2014 .Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan uang dengan total 2 miliar dalam bentuk Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura .
Dalam pengembangan perkara ,KPK menemukan sejumlah bukti melakukan penyidikan baru dalamperkara ini. Kemudian KPK melakukan penyidikan baru dalam perkara ini kemudian KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka yaitu PT PS ( korporasi ) STR .(Legal Maneger PT Duta Palma Grup tahun 2014
dan SUD ( Pemilik PT Darmex grup / PT Duta Palma
SUD sebagai BENEFICIAL OWNER PT PS bersama STR dan PT PS selaku Korporasi dan Kawan - kawan diduga memberi uang senilai 3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi Hutan dibprovinsi Riau
Atas dugaan tersebut tersangka PT PS disangkakan melanggar pasal 5 ayat ( 1 )
huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang
undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Untuk tersangka STR dan SUD ,mereka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurup b atau pasal 13 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang - undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP. ( MC REDAKSI ).
Tidak ada komentar