TIDAK KANTONGI IJIN TOWER BODONG DI HENTIKAN PERCUT SEI TUAN MEDIACORUPTION.COM Telah berjalan 10 hari Tower bodong yang ber...
TIDAK KANTONGI IJIN TOWER BODONG DI
HENTIKAN
PERCUT SEI TUAN
MEDIACORUPTION.COM
Telah berjalan 10 hari Tower bodong yang berada di Desa Tanjung Rejo tepatnya dusun 11 kecamatan Percut sei tuan
Dinilai melangar UU no 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup
Mendirikan menara tanpa ijin selaian bertentangan dengan Perda juga menabrak Undang - undang yang berarti telah masuk keranah pidana
Pembangunan Tower milik salah satu jaringan terbesar di Indonesia yang tidak memiliki izin alias bodong terkesan pengusaha bandal dan menggangkangi UU dan perda Deli Serdang
walau seminggu yang lalu telah dihentikan
perkerjaannya oleh Sekda Darwin Zein melalui pihak kecamatan Percut Sei tuan
Pembangunan tower bodong tersebut diduga oknum kepala desa Tanjung Rejo disinyalir bermain dengan kontraktor yang mana terdengar kepala desa menerima sejumlah uang ungkap salah satu warga yang tak mau disebut namanya
Udin salah satu warga desa Tanjung Rejo
menjelaskan bahwa pembangunan tower
sempat dikerjakan namun dihentikan oleh Satpol PP Pemkab Deli Serdang yang langsung mendatangi lokasi pekerjaan tersebut ucap Udin pada media
Wito salah satu warga menerangakan lahan yang disediakan oleh oknum kepala desa adalah tanah milik kades desa Tanjung Rejo .yang mana material pembangunan tower tersebut melintasi areal tanah kades
saya dan beberapa rumah tangga ditaksir 11 KK dimintai oleh oknum kepala desa untuk menanda tangani surat yang kami, warga tidak mengetahui surat apa dan untuk apa dan kami diberi uang sebesar 300 ribu rupiah per KK .
Dalam UU 6 tahun 20114 tentang desa dalam kaitannya dengan Undang - undang
nomor 30 tahun 2014 tentang admistrasi pemerintahan ,Setiap keputusan atau tindakan kepala desa harus berdasarkan wewenang yang diberikan oleh peraturan Perundang - undangan dan asas - asas umum ,pemerintahan yang baik serta kepala desa dilarang menyalah gunakan wewenang dalam menetapkan keputusan atau melakukan tindakan ,Oleh karena itu kepala desa harus memahami pula UU admistrasi pemerintahan agar terhindar dari perbuatan dari penyalah gunaan jabatan.
Dalam Undang - undang no 30 tahun 2014
menjelaskan dalam 3 aturan yang berlaku
sampai hari ini 1 tidak dibenarkan melampui wewenang ,katagori campur adukan wewenang,2 membuat keputusan atau mentidakan pejabat pemerintahan yang ditetapkan bukan oleh pejabat berwenang 3 melampui wewenang atau bertindak sewenang - wenang merupakan keputusan / tindakan tidak sah ,tidak mempunyai daya mengikat dan segala akibat hukum yang timbul dianggap tidak ada
Dalam hal ini kepala desa Tanjung Rejo telah melanggar UU dengan tidak mengedepankan musyawarah antara kepala desa dengan warga yang berdampak imbas radiasi pada tower tersebut
Tempat terpisah kasat pol PP Deli Serdang Suryadi ketika dimintai keterangan
mengatakan bahwa timnya telah menghentikan pengerjaan pembangunan tower tersebut
dikarenakan pemilik Tower tersebut tidak memiliki izin
Dan masih Suryadi menjelaskan pemilik masih mengurus namun kita akan tetap pantau pengerjaan tersebut sampai pemilik memiliki ijin ,kita tidak beri ruang kepada mereka yang membangkang ucap Suryadi pada mediacoruption baru - baru ini
( MC REDAKSI ).
Tidak ada komentar