Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

MANTAN KADIS KOMINFO LABUHANBATU DIDUGA HAMBAT PROGRAM PENANG GULANGAN COVID 19

MANTAN KADIS KOMINFO LABUHANBATU  DIDUGA HAMBAT PROGRAM PENANG GULANGAN COVID 19  LABUHANBATU MEDIACORUPTION.COM 7/8/2020 Mant...



MANTAN KADIS KOMINFO LABUHANBATU 
DIDUGA HAMBAT PROGRAM PENANG GULANGAN COVID 19 


LABUHANBATU


MEDIACORUPTION.COM 7/8/2020
Mantan Kadis Kominfo M.Ihsan Harahap ST yang saat ini merangkab jabatan sebagai Kadis Pertanahan defenitip dan rangkab jabatan menjadi plh /pjs kadis perumahan pemukiman Labuhanbatu disinyalir menghambat program internasional penanggulan wabah covid 19.

Pasalnya berawal berdasarkan keputusan Bupati Labuhanbatu tahun 2020 untuk penerima dana hibah dari organisasi kemasyarakatan mendapatkan kucuran dana tersebut harus menyisihkan sebagian dari anggaran dana hibah yg diterimanya sisihkan untuk ikut berperan serta dalam memerangi covid 19.

Sebanyak 31 organisasi kemasyarakatan yg ada di labuhan batu sudah hampir seratus persen kucuran dana hibahnya sudah terealisasi.

Tapi sangatlah disayangkan ada salah satu organisasi kemasyarakatan dari wadah insan pers Menit ( media unit ) pemkab Labuhanbatu terganjal tidak berjalan dan tidak bisa di cairkan anggarannya karna ulah mantan kadis Kominfo M.Ihsan Harahap ST dengan delik aturan sesuai konsep dan prosedur imbuhnya ketika dikonfirmasi wartawan pengganjalan Ihsan kepada wadah menit tersebut.

Di konfirmasi melalu pesan wa oleh wartawan 8/4/2020   Sslamat sore pak kadis maaf sebelumnya ,ijin konfirmasi untuk di publikasikan .terkait anggaran dana hibah THN 2020 untuk wadah jurnalistik..
1.info yg berkembang saat ini mantan kadis Kominfo Ihsan St menolak untuk menanda tangani pencairan dana hibah pemkab Labuhanbatu THN 2020 untuk wadah menit (media unit) pemkab Labuhanbatu?
2.apa alasan pak kadis tidak mau menandatangani surat rekomendasi?
3.apa ada sangsi  baik itu secara administrasi ataupun secara hukum diterima oleh mantan kadis Kominfo Ihsan St apabila surat tersebut ditanda tangani nya?
4.kapan berakhir keputusan legalitas dari mantan kadis Kominfo untuk menandatangani surat rekomendasi wadah menit tersebut.?
5. infonya, wadah PWI dan wadah jurnalistik lainnya surat rekomendasinya sudah pak kadis tandatangani, apa betul?
.terima kasih pak kadis di tunggu jawabannya untuk perimbangan berita. dari Jhonwesly Sitorus wartawan harian andalas

Ihsan menjawab konfirmasi tersebut sebelumnya salah seorang pengurus wadah tersebut datang kekantor dinas perkim disat itu Ihsan menolak menandatangani berkas rekomendasi tersebut dengan dalil berbelit-belit dan  berlebihan 1.bahwasanya dia tak berani menanda tangani sebelum ada acc dari BPKAD yg 2 kedua katany belum ada laporan dari Kabid Kominfo Zainul terkait permohonan menit yang 3 ketiga maunya kalian dari wadah menit harus seperti wadah jurnalistik lainnya itu sudah membawa acc dari bupati sekda asisten satu dan BPKAD jadi sudah nampak ku semua petinggi itu menandatangani baru berkas tersebut kutandatangani sambil berlalu pergi meninggalkan pengurus wadah menit SM JS tanpa ada kejelasan surat rekomendasi itu bagaana kelanjutannya.6/4/2020

Hal yg berbeda lagi di jawab kembali oleh Ihsan ST melalui pesan WA di selular Ihsan harus melihat surat acc dari BPKAD atas nama Indra sila ,harus melihat acc dari asisten satu pemerintahan sarimpunan dan melihat acc dari sekdakab Achmad muflih terakhir meminta juga acc dari bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaemi Dalimunthe ST.sebagai penangung jawab kegiatan barulah Ihsan mantan kadis Kominfo Ihsan mau menanda tangani berkas rekomendasi pencairan dana hibah untuk wadah Menit.papar Ihsan .

Ihsan menambahkan melalui pesan wa mang secara administrasi hanya pihak inspektorat lah selaku pemeriksa yg tau sangsi apa yg diberikan terhadap oknum opd yg nekat melawan aturan konsep yg diluar prosedur.tapi beliau atas nama Ihsan sudah menjadi ketentuan yg tak bisa ditawar menawar akan menandatangani surat rekomendasi wadah menit (media unit ) pemkab setelah melihat langsung tanda tangan acc ke empat pejabat tinggi tersebut secara terpisah jelas Ihsan selanjutnya Ihsan menanyakan kembali apa rupanya kegiatan yg akan di lakukan wadah menit dan terakhir Ihsan mengatakan apabila ihsan menanda tangani surat rekomendasi wadah menit (media unit) pemkab itu sudah melanggar ketentuan dan legalitas dari dewan pers.tanpa menunjukkan mana paparan dari dewan pers tersebut imbuh Ihsan sambil menutup pesan wa nya.

Untuk hal tersebut diatas diminta dari perangkat daerah di mulai dari asisten satu pemerintahan Sarimpunan Ritonga MPD Kepala Badan BPKAD Indra sila Sos dan Sekdakab Labuhanbatu H.Achmad Muflih SH untuk memanggil Ihsan terkait hal penolakan penandatanganan rekomendasi menit.

Apabila dalam pemanggilan tersebut benar adanya memang seperti itu yg dilakukan mantan kadis Kominfo Ihsan St .meminta kepada Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaemi Dalimunthe untuk mencopot kadis pertanahan dan kadis perkim M.Ihsan yg diduga dengan sengaja melakukan upaya untuk menggagalkan  suksesnya program penanggulangan covid 19 program internasionsl.dengan delik aturan ,sesuai konsep dan prosedur yg berlaku.tanpa disadari Ihsan perbuatan tindakan yg dilakukan olehnya sudah dialah orrang yg paling tertinggi jabatan nya di bumi Ika bina en pabolo..tapi iya pula jabatan aja bisa di rangkab nya jadi dua  bisa dua pula yg dipegangnya saat ini. Aneh ya labuhanbatu. ( MC MSD ).

Tidak ada komentar