WADAH PEGAWAI MINTA KOMPOL ROSSA DIPULANGKAN KE KPK KPK MEDIACORUPTION.COM Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KP...
WADAH PEGAWAI MINTA KOMPOL ROSSA DIPULANGKAN KE KPK
KPK
MEDIACORUPTION.COM
Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengotot Kompol Rossa Pur bo Bekti dipulangkan ke Lembaga Antik korupsi WP KPK bakal terus berjuang hingga mendapat hasil memuaskan.
Kami tetap konsisten untuk teguh memperjuangkan Mas Rossa kembali ke KPK sebagai penyidik KPK. Karena masih ada beberapa tugas yang harus dilakukan Mas Rossa," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 18 Maret 2020.
Masa tugas Kompol Rossa pun masih belum selesai di Lembaga Antirasuah itu. Selain itu, KPK belum menjelaskan alasan pemulangan Rossa. WP kukuh Rossa dipulangkan tanpa alasan sesuai peraturan.
Yudi mengatakan saat ini Rossa masih menunggu hasil banding administrasi yang dilayangkan ke Presiden Joko Widodo. Jawaban KPK terkait surat banding Rossa belum memuaskan.
Sebelumnya, KPK menolak surat keberatan yang dikirimkan Kompol Rossa Purbo Bekti. Lembaga Antirasuah mengaku tak berwenang menentukan nasib Rossa.
"KPK keberatan dari surat Mas Rossa tersebut, dan tidak dapat diterima karena disebutkan di sini salah alamat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan Rossa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di KPK. KPK tak berhak memutuskan masa tugas Rossa.
"Secara hukum kepegawaian dan pembinaan kariernya masih melekat dan tetap tunduk pada sistem hukum kepegawaian anggota Polri," ujar Ali.
Masa tugas Kompol Rossa pun masih belum selesai di Lembaga Antirasuah itu. Selain itu, KPK belum menjelaskan alasan pemulangan Rossa. WP kukuh Rossa dipulangkan tanpa alasan sesuai peraturan.
Yudi mengatakan saat ini Rossa masih menunggu hasil banding administrasi yang dilayangkan ke Presiden Joko Widodo. Jawaban KPK terkait surat banding Rossa belum memuaskan.
Sebelumnya, KPK menolak surat keberatan yang dikirimkan Kompol Rossa Purbo Bekti. Lembaga Antirasuah mengaku tak berwenang menentukan nasib Rossa.
"KPK keberatan dari surat Mas Rossa tersebut, dan tidak dapat diterima karena disebutkan di sini salah alamat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan Rossa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di KPK. KPK tak berhak memutuskan masa tugas Rossa.
"Secara hukum kepegawaian dan pembinaan kariernya masih melekat dan tetap tunduk pada sistem hukum kepegawaian anggota Polri," ujar Ali.
Tidak ada komentar