PENGGUSAHA NAKAL DIDUGA TEMPAT PENIMBUNAN ALKOHOL 96 PERSEN PANTAS DIPIDANAKAN gbr salah satu pengusaha bahan kimia diduga tempat peni...
PENGGUSAHA NAKAL DIDUGA TEMPAT PENIMBUNAN ALKOHOL 96 PERSEN PANTAS DIPIDANAKAN
gbr salah satu pengusaha bahan kimia diduga tempat penimbunan alkohol
MEDAN
MEDIACORUPTION.COM
Sabtu 21/03 pukul 14:38 melihat kelangkaan
alkohol jenis kadar 96 persen di apotik maupun apotek diduga kuat para penggusaha ambil andil permainan dibalik
wabah virus Corona
Temuan ini coba krew membuktikan dengan cara mendatangi salah satu tempat penjualan bahan bahan kimia yang berlokasi di jalan Sutomo Medan dimana
ditempat tersebut menyediakan bahan alkohol yang dijual secara bebas .
Dari hasil investigasi kreu ,dengan berdalih sebagai pembeli coba datangi tempat penjualan alkohol tersebut
dimana krew coba bertanya pada salah satu diduga bos yang memiliki usaha tersebut harga perliternya 150 ribu itupun sekarang lagi kosong ucap oknum tersebut
krew kok mahal bang biasa perliter ,biasa hargakan cuman 15,000 perliternya oknum diduga bos pemilik diam, namun krew mediacoruption tak patah arang dan coba membeli dengan harga 150 ribu namun dijawab barang udah habis pak tutur oknum pengusaha tersebut pada krew tapi nanti akan ada masuk datang lah sore nanti ucapnya
krew pun penasaran dan datang kembali ke tempat tersebut namun jawaban serupa oknum tersebut mengatakan alkohol telah habis .Lo kok cepat sekali habis rasa penasaran pun krew coba tanyakan pada salah satu petugas parkir
Bang ada masuk barang jenis alkohol tadi di tempat usaha tersebut
ada bang tadi masuk berkisar pukul 15 : 00
wib ada 4 drum bang dan disimpan digudang . Abang tadi yang datang kan untuk membeli alkoholkan krew menjawab ya benar .bang barang barang jenis alkohol tersebut hampir setiap hari masuk ke toko tersebut seperti alkohol dan bahan - bahan
kimia bang ucap tukang parkir tersebut para mediacoruption.con ok lah bang kami permisi
Menurut hemat kami perbuatan tersebut patut diduga melanggar ketentuan pasal 29 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan .
yang berbunyi
Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.[1]
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, seperti beras, gula, minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telur ayam, susu, jagung, kedelai, dan garam beryodium.[2]
Sementara, barang penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional, seperti pupuk, semen, serta bahan bakar minyak dan gas.[3]
Pasal 2 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting kemudian menegaskan bahwa jenis barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dapat diubah, berdasarkan usulan Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Dengan demikian, masker N95 dan alkohol merupakan bahan yang sedang dibutuhkan masyarakat guna mencegah penyebaran penyakit menular seperti virus corona, dapat ditetapkan sebagai barang pokok dan barang penting berdasarkan usulan Menteri Perdagangan. Akibatnya, masker tersebut tidak boleh ditimbun, terlebih saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan masker tersebut.
Para pihak yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU 7/2014, dapat dijerat Pasal 107 UU 7/2014, yang berbunyi:
Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kemudian, Pasal 103 ayat (1) UU 7/2014 berbunyi:Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.
Maka, Anda atau pihak lain yang menduga adanya penimbunan yang dilakukan pelaku usaha nantinya dapat melapor pada kepolisian maupun pejabat pegawai negeri sipil yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang perdagangan di pemerintah pusat maupun daerah.
Dari peraturan tersebut pengusaha jelas - jelas dan terang - terangan melawan hukum yang mana pengusaha tersebut dengan sengaja menimbun alkohol di rumahnya yang merangkap tempat usaha tersebut .( lip MC MUKLIS ).
MEDIACORUPTION.COM
Sabtu 21/03 pukul 14:38 melihat kelangkaan
alkohol jenis kadar 96 persen di apotik maupun apotek diduga kuat para penggusaha ambil andil permainan dibalik
wabah virus Corona
Temuan ini coba krew membuktikan dengan cara mendatangi salah satu tempat penjualan bahan bahan kimia yang berlokasi di jalan Sutomo Medan dimana
ditempat tersebut menyediakan bahan alkohol yang dijual secara bebas .
Dari hasil investigasi kreu ,dengan berdalih sebagai pembeli coba datangi tempat penjualan alkohol tersebut
dimana krew coba bertanya pada salah satu diduga bos yang memiliki usaha tersebut harga perliternya 150 ribu itupun sekarang lagi kosong ucap oknum tersebut
krew kok mahal bang biasa perliter ,biasa hargakan cuman 15,000 perliternya oknum diduga bos pemilik diam, namun krew mediacoruption tak patah arang dan coba membeli dengan harga 150 ribu namun dijawab barang udah habis pak tutur oknum pengusaha tersebut pada krew tapi nanti akan ada masuk datang lah sore nanti ucapnya
krew pun penasaran dan datang kembali ke tempat tersebut namun jawaban serupa oknum tersebut mengatakan alkohol telah habis .Lo kok cepat sekali habis rasa penasaran pun krew coba tanyakan pada salah satu petugas parkir
Bang ada masuk barang jenis alkohol tadi di tempat usaha tersebut
ada bang tadi masuk berkisar pukul 15 : 00
wib ada 4 drum bang dan disimpan digudang . Abang tadi yang datang kan untuk membeli alkoholkan krew menjawab ya benar .bang barang barang jenis alkohol tersebut hampir setiap hari masuk ke toko tersebut seperti alkohol dan bahan - bahan
kimia bang ucap tukang parkir tersebut para mediacoruption.con ok lah bang kami permisi
Menurut hemat kami perbuatan tersebut patut diduga melanggar ketentuan pasal 29 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan .
yang berbunyi
Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.[1]
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, seperti beras, gula, minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telur ayam, susu, jagung, kedelai, dan garam beryodium.[2]
Sementara, barang penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional, seperti pupuk, semen, serta bahan bakar minyak dan gas.[3]
Pasal 2 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting kemudian menegaskan bahwa jenis barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dapat diubah, berdasarkan usulan Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Dengan demikian, masker N95 dan alkohol merupakan bahan yang sedang dibutuhkan masyarakat guna mencegah penyebaran penyakit menular seperti virus corona, dapat ditetapkan sebagai barang pokok dan barang penting berdasarkan usulan Menteri Perdagangan. Akibatnya, masker tersebut tidak boleh ditimbun, terlebih saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan masker tersebut.
Para pihak yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU 7/2014, dapat dijerat Pasal 107 UU 7/2014, yang berbunyi:
Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kemudian, Pasal 103 ayat (1) UU 7/2014 berbunyi:Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.
Maka, Anda atau pihak lain yang menduga adanya penimbunan yang dilakukan pelaku usaha nantinya dapat melapor pada kepolisian maupun pejabat pegawai negeri sipil yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang perdagangan di pemerintah pusat maupun daerah.
Dari peraturan tersebut pengusaha jelas - jelas dan terang - terangan melawan hukum yang mana pengusaha tersebut dengan sengaja menimbun alkohol di rumahnya yang merangkap tempat usaha tersebut .( lip MC MUKLIS ).
Tidak ada komentar