GBR ADI GALANG .AKTIVIS HAM DAN PENGIAT ANTI KORUPSI LABUHAN BATU UTARA MEDIACORUPTION.COM Hentikan Eksekusi Terhadap Kelo...
GBR ADI GALANG .AKTIVIS HAM DAN PENGIAT ANTI KORUPSI
LABUHAN BATU UTARA
MEDIACORUPTION.COM
Hentikan Eksekusi Terhadap Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS)Seperti yang kita ketahui, bahwa Negara ini sedang dalam keadaan darurat Corona virus Disease that Was Discovered in 2019 (Covid-19) yang sering juga disebut dengan Virus Corona. Sampai saat ini sudah hampir semua Propinsi di Indonesia terkena dampak penyebaran Covid-19
Dengan data terakhir menunjukan sebanyak 1.528 orang positif pertanggal 31 Maret 2020 dan yang meninggal sebanyak 136 orang seluruh Indonesia (CNN Indonesia). Situasi ini menyebabkan lembaga Negara baik pemerintah pusat maupun daerah terus berupaya untuk menekan agar penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir. Sebagai contoh Kapolri menerbitkan maklumat terkait larangan berkumpul,
Pengadaan kegiatan bersifat massal dan meminta warga untuk tidak panik. Bahkan dalam himbauannya Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas diluar rumah termasuk melakukan pekerjaan diluar rumah, dengan tujuan mencegah penyebaran virus.
Situasi demikian tentu memberikan “efek domino” bagi kualitas ekonomi warga negara khususnya petani di pedesaan yang masih mayoritas sebagai buruh tani yang tidak memiliki alat produksi. Dengan kata lain masih menggantungkan hidupnya dengan “menjual” tenaganya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Jangankan memiliki alat produksi (tanah) sebagai sumber penghidupan, bahkan masih banyak warga yang tidak memiliki tempat tinggal sebagai tempat berlindung mereka dan keluarganya.
Diantara potret buruk ketimpangan sosial terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara tepatnya disekitar Perkebunan Padang Halaban. Berjarak tidak jauh dari kediaman dan rumah Bupati Labuhanbatu Utara dengan seluruh fasilitasnya. Sementara itu dikelilingi oleh perkebunan sawit PT. Smart yang menguasai lebih kurang 7000 Ha, ratusan kepala keluarga justeru saat ini terancam akan diusir melalui proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Dari fakta sejarah yang ada, tidak ada yang bisa pungkiri dan membantah, bahwa mereka dulu adalah pemilik tanah yang sekarang melalui Hak Guna Usaha (HGU) dikuasai oleh perkebunan, mereka akan diusir dari tanah mereka sendiri. Dihadapkan dengan proses hukum, melalui Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 65/pdt.G/2013/PN Rap, untuk selanjutnya melalui penetapan PN Rantauprapat no W2.U13/988/HT.04.10/III/2020, prihal tentang Pelaksanaan Eksekusi, masyarakat yang menguasai lahan sejak tahun 2009 seluas 87 Ha akan kehilangan hak atas tanah yang saat ini mereka manfaatkan sebagai tempat tinggal sekaligus bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Oleh karenanya kondisi saat ini, dimana sebagai bangsa besar yang sedang dihadapkan dengan persoalan ekonomi akibat wabah virus, dapat kita jadikan momentum untuk menjaga keseimbangan agar ketimpangan sosial tidak semakin melebar antara yang kaya dengan yang miskin.

Bupati Memiliki Tanggung Jawab dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia.Sebagai pemangku kewajiban, negara memiliki tanggung jawab perlindungan terhadap rakyatnya atas Pelanggaran Ham yang dilakukan oleh siapapun. Perwakilan negara pada level daerah adalah kepala daerah, diantaranya Bupati. Dalam jabatan Bupati ada kewajiban Negara, sehingga dalam perspektif Ham didalam dirinya melekat kewajiban asasi manusia dan kewajiban itu juga sebagai kewajiban konstitusional,
kewajiban menghormati, kewajiban melindungi dan kewajiban memenuhi hak asasi manusia. Dalam rumusannya, bahwa pelanggaran ham adalah pelanggaran terhadap Norma-norma dan Standar hukum Ham internasional. Sementara standar Ham itu sudah kita “Adopsi” kedalam hukum nasional.
Maka ketika terjadi pelanggaran ham itu sesungguhnya melanggar konstitusi dirinya dan negaranya. Jadi orang yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia, maka sejatinya dia adalah musuh bagi seluruh umat manusia.
Perkebunan Memiliki Tanggung Jawab Penghormatan
Tahun 2011 PBB mengadopsi Un Guiding Principles on Business and Human Rights, pedoman PBB atau kerangka kerja PBB tentang bisnis dan ham yaitu protect, respect, dan remedi. Protect, kewajiban negara untuk melindungi manusia dari pelanggaran ham yang dilakukan oleh negara atau aktor non- negara, bisnis misalnya. Respect, kewajiban korporasi untuk bisa mencermati, apakah perusahaan dimana mereka beroperasi memberikan potensi pelanggaran Ham serta komitmen hamnya seperti apa. Ketika undang - undang guiding ini diadopsi, setidaknya 88 ribu korporasi, baik multi nasional atau trans nasional menyepakati dan berkomitmen untuk itu.
Maka kalau kita kembalikan ke Indonesia sampai hari ini masih ada korporasi yang tidak memiliki komitmen, maka sesungguhnya dia bukan koorporasi yang sehat dalam perspektif internasional. Remedi adalah pemulihan akibat dampak pelanggaran ham yang terjadi. Dimana negara dan korporasi memiliki tanggung jawab sebagai mandat dari 3 pilar pedoman PBB tentang bisnis dan ham.
Terkait dengan kondisi dan keadaan masyarakat Padang Halaban yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS), di Labuhanbatu Utara Propinsi Sumatera Utara yang hari ini sedang berkonflik dengan perkebunan, akan lebih patut dan layak penyelesainnya dilakukan dengan membuka ruang dialog untuk mencegah terjadinya praktik pelanggaran HAM yang lebih meluas. Tentu jika dihadapkan dengan situasi adanya putusan hukum, maka perlu kita pahami bersama sejatinya tujuan penerapan hukum itu tidak “saklek” berbicara tentang kepastian, namun bagaimana hukum itu mampu memberikan rasa keadilan. S
selain itu Presiden Jokowi juga menegaskan dalam Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dimana kewajiban menyediakan sedikitnya 20 % (dua puluh persen) dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan dan pembaruan haknya, sebagai manifestasi dari objek reforma agraria.
Oleh karena itu,
Negara sebagai pemangku kewajiban sejatinya mampu menjadi jembatan dan bersungguh-sungguh untuk memfasilitasi penyelesaian konflik antara KTPHS dengan PT. Smart tanpa harus mengedepankan Undang-undang, tindakan eksekusi yang justru memberi dampak buruk bagi kedua belah pihak.
Dimana Peran Bupati menjadi sangat sentral untuk dapat menunaikan tanggung jawabnya sebagai pemangku kewajiban atas hak asasi dan refresentatif negara di daerah agar tidak dianggap sedang melakukan ommision (pembiaran) terhadap praktik pelanggaran ham. Karena praktik pembiaran atas pelanggaran ham adalah bagian dari pelanggar ham itu sendiri.
Semoga bermanfaat..
Padang Halaban, 1 April 2020
Adi SH.
(Konsultan Hukum & Pengamat Sosial)
( MC REDAKSI )
Tidak ada komentar