Timbangan plastik dilarang digunakan untuk berdagang, "ini kata disperindag. Labuhanbatu Rantauprapat MEDIACORUPTION.COM Kep...
Timbangan plastik dilarang digunakan untuk berdagang, "ini kata disperindag.
Labuhanbatu
Rantauprapat
MEDIACORUPTION.COM
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Labuhanbatu, Chairuddin Nasution S.Sos menegaskan timbangan plastik dilarang digunakan untuk berdagang.
Penegasan ini disampaikan Chairuddin Nasution, kepada petugas unit pelaksana tehnis dinas (UPTD) Meteorologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Labuhanbatu, Jumat (14/2/2020), yang sedang melaksanakan pendataan timbangan di Pasar Gelugur Rantauprapat.
Menurut Chairuddin, pada saat petugas melakukan pendataan timbangan, sekalian melakukan sosialisasi kepada pedagang, agar tidak lagi memakai utimbangan plastik.
Disebutkannya, timbangan plastik dilarang dipakai untuk berdagang, karena dari struktur bahan dan teknisnya tidak memenuhi syarat teknis, yang ditetapkan Dirjen standarisasi dan perlindungan konsumen. Sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 131/SPK/KEP/10/2015, tentang syarat teknis timbangan bukan otomatis.
Dalam surat itu disebutkan, timbangan yang tidak memenuhi syarat tersebut, bahan rangka terbuat dari plastik dan ketahanan spring (per) yang dipakai tidak memenuhi syarat.
Menurut Chairuddin, oleh didalam timbangan plastik, terdapat tulisan ‘Timbangan Rumah Tangga Dilarang untuk Berdagang’
Katantanya, timbangan yang boleh dipakai untuk berdagang, ada stiker berwarna kuning dipasang produsen (pabrik/pengimport). Dalam stiker kuning tercantum Nomor Izin Tanda Pabrik/ Izin Tipe. Dikeluarkan Direktorat Metrologi di Bandung.
Nomor tersebut menyatakan, tipe/model timbangan, serta telah terdaftar dan telah diuji mulai dari bahan, ketahanan, keakuratan, dan lain-lain di Laboratorium Direktorat Metrologi.
Tidak ada komentar