asahan MEDIACORUPTION.COM Sejumlah masyarakat Parbangunan (17/2) mendatangi kantor DPRD kabupaten Asahan. dimana Masyarakat menuntut...
asahan
MEDIACORUPTION.COM
Sejumlah masyarakat Parbangunan (17/2) mendatangi kantor DPRD kabupaten Asahan. dimana Masyarakat menuntut keadilan atas keputusan Bupati tentang hasil pemilihan Kepala desa Perbangunan. Dimana masyarakat tidak menerima atas putusan yang dikeluarkan oleh Bupati Asahan.
Dalam hal ini tuntutan masyakarat yang disampaikan lewat DPRD, agar memanggil bupati tentang hasil keputusan tersebut. Dimana hasil keputusan Bupati yang menurut masyarakat,
sengkata atas penggugat calon Kepala Desa no urut 3 dengan tergugat panitia Pilkades sangatlah janggal.
Dalam keputusan itu dikatakan menerima sebagian dan menolak sebagian dari penggugat ujar salah satu masyarakat yang enggan menyebutkan namanya. Beliau juga menambahkan.surat keputusan itu di keluarkan pada tanggal 7 Pebruari 2020. akan tetapi surat keputusan tersebut sampai ketangan, panitia Pilkades tgl 11/2 jam 19 malam.
Perbangunan bersama kepala desa lainnya yaitu pada tgl 18/2 tepatnya Selasa. Informasi yang diperoleh tim saat perwakilan masyakarat di terimah baik oleh Ketua DPRD komisi A.hasil penghitungan suara pada tanggal 18/12/2019 kemarin dimana no urut 5 atas nama Arinton sihotang sebagai pemenang dengan selisih suara 136 dengan no urut 3 atas nama Hotber Situmorang. Dari hasil selisih suara tersebut menurut peraturan bupati Asahan secara umum lebih dari 2% dari suara sah. Dan secara peraturan bupati tersebut tidak bisa di terima"ujar perwakilan masyarakat".
Namun nyatanya bisa diterima oleh bupati.( B.TJB R )
Tidak ada komentar