Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

DIDUGA DIPETI ESKAN KASUS TAHUN 2018 TAK ADA TINDAK LANJUT DARI KEPOLISIAN MEDAN AREA

DIDUGA DIPETI ESKAN KASUS TAHUN 2018 TAK ADA TINDAK LANJUT DARI KEPOLISIAN MEDAN AREA MEDAN MEDIACORUPTION.COM. Diduga dipeti esk...


DIDUGA DIPETI ESKAN KASUS TAHUN 2018
TAK ADA TINDAK LANJUT DARI KEPOLISIAN MEDAN AREA


MEDAN

MEDIACORUPTION.COM.
Diduga dipeti eskan pengacara Heri L Tobing SH mempertanyakan kasus tahun
2018 dengan no laporan .STTLP. 123/II/2018/
SEK Medan area dimana sampai hari ini tgl
16/02/2020 tidak adanya kepastian hukum terhadap tersangka

Didampingi kuasa hukumnya, Herry L.Tobing SH ,meminta kembali berkas pengaduannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ),Rabu ( 12/02/20 berkisar pukul 18:30 wib

kuasa hukum Herry L Tobing membenarkan kalau kliennya Toni Hutahuruk telah melaporkan Kiki Rifa Yogi,
usia ( 40 ) laki laki yang telah melaporkan
tersangka

Hanya saja, surat laporan tersebut masih
tersimpan rapi oleh kepolisian sektor Medan area dengan
nomor STTLP 123/II/2018/Sek Medan Area dengan penyidik atas nama Panggabean
mulai hari Selasa (13/02/2018) Sampai hari
ini Minggu (16/02/2020) tidak ada kepastian
hukum terhadap Kiki Rifa Yogi yang sampai hari ini bebas berkeliaran

dan tak hanya meminta kuasa hukum juga akan membuat surat keberatan ke Polsek Medan area, atas penetapan tersangka klienya atas nama Tonny Hutauruk
diduga mengeroyok Kiki Rifa Yogi justru
sebaliknya Kiki Rifa Yogi yang pertama memukul dan berteriak maling terhadap
klienya Tonny Hutauruk

menurut kuasa hukum Herry L Tobing SH
Tonny Hutauruk ditampar bahkan, dikatai
maling dan seperti binatang sehingga mendengar perkataan maling tersebut
masyarakatpun menghampiri dan ikut memukuli hingga tak berdaya

Melihat kejadian tersebut, Pihak masyarak
atpun menghubungi Polsek Medan Area
karena mereka menduga jika Tonny Hutauruk bersama rekanya Ewin Panjaitan
tidak berdaya lagi
atas pemukulan bertubi-tubi
saat itu kejadian tersebut berada di wilayah
hukum Polsek Medan area yang merupak
an wilayah tingal Kiki Rifa Yogi

tak hanya pemukulan yang dilakukan
Kiki. Tetapi dilaporkan juga ke Polsek Medan area, Kejadian ini kemudian oleh Tonny Hutauruk juga melaporkan Kiki Rifa yoga kepolsek yang sama, Polsek Medan
area dimana pihak Kiki melapor

entah dari cara bagaiman pihak kepolisian
menetapkan Tonny Hutauruk yang beralamat di jalan Rupat kecamatan Medan timur ditetapkan sebagai tersangka

ini kan tidak adil, kenapa orang yang dianiaya hingga menyebabkan cacat, patah
legan dan dikatai anjing dan pencuri jadi tersangka
sementara orang yang menyebabkan atau mengganjal orang lain ikut melakukan pengeroyokan secara bersama sama, bisa bebas berkeliaran ucap kuasa hukum
Herry L Tobing  SH pada media

adanya temuan kejanggalan, pihak kuasa hukum Tonny Hutauruk yang telah melaporkan kepolisi dengan dugaan melanggar pasal 170 tentang mengajak orang lain melakukan tindak pidana kekerasan
Sementara tidak ada tanggapan malah didiamkan oleh pihak kepolisian Polsek Medan area ada apa?

Sementara pihak dari Kiki Rifa yoga yang sudah jelas jelas melakukan tindakan arogansi disaat membuat laporan kepihak
kepolisian Medan area dengan bukti visum
 yang tidak ditemukan luka pada matanya sehingga mereka melakukan perobatan mata yang diduga direkayasa
dan mendapat respon dari pihak kepolisian menjadi pedoman laporan

keanehan lainnya seperti pihak Kiki Rifa Yogi sempat tawarkan perdamaian dengan meminta uang damai sebesar Rp 100,000,000 ( seratus juta rupiah ) dan hal ini sudah sangat jelas ada unsur pemerasan
dalam jalur meminta uang sebesar Rp 100 juta untuk berdamai  yang anehnya pihak
kepolisian Medan area mendukung perdamaian tersebut, hal ini terbukti setel
ah pihak media menghubungi Kapolsek Medan area Kompol faidir Caniago
dengan berkata .ya udah ngak usah ditangguhkan berdamai ajalah sesuai permintaan mereka ucap Kapolsek

sementara gurning dan temannya pernah mencoba menghubungi pihak Kiki Rifa
sebelum penangkapan Tonny terkait perdamaian agar mobil finance tersebut diselesaikan dan dikembalikan kepada pemilik yang sah dan sudah terjadi tawar menawar dimana penyerahan uang sebesar 12,500,000.dan uang tersebut sudah diterima dan hal ini dibantu dan disaksikan
oleh oknum Polsek

dan beberapa hari yang lalu kami juga telah ditipu si Kiki tiga yoga
dengan delik setelah selesai diurus dia mengatakan besok diambil mobil yan yan disaksikan oleh petugas yang berada di Polsek tersebut entah apa yang terjadi esok hari pengacara dari pihak Kiki Rifa yoga yang membuat keributan dengan berdalih
seolah olah pihak dari Kamilah yang disalahkan.

lanjutnya lagi dari beberapa kejanggalan
tersebut Herry L Tobing SH sebagai kuasa hukum akan melakukan keberatan ke Polsek Medan Area dengan alasan penetapan tersangka oleh penyidik Polsek
Medan area , jika nantinya surat keberatan tidak dipertimbangkan maka pihak nya akan menempuh jalur lain.
kalau mereka bisa melakukan hal itu
kenapa kami tak bisa lalu dia minta keqdilan , karena kami lah yang telah tersa
kiti bukan mereka yang sampai hari ini bebas berkeliaran ada apa ?






Tidak ada komentar