DIDUGA DILINDUNGI OKNUM PNS BOLOS KERJA BERBULAN BULAN gbr. oknum PNS Heru PERCUT SEI TUAN. MEDIACORUPTION.COM Diduga tak pe...
DIDUGA DILINDUNGI OKNUM PNS BOLOS KERJA BERBULAN BULAN
gbr. oknum PNS Heru
PERCUT SEI TUAN.
MEDIACORUPTION.COM
Diduga tak pernah masuk kerja oknum PNS bernama Heru pegawai dikecamatan Percut Sei Tuan yang berbulan bulan tak menampakan dirinya dikantor tersebut
namun tak ada tindakan pihak kecamatan
sepertinya pihak kecamatan takut pada oknum tersebut.
dalam hal ini peraturan sudah sangat jelas
PNS yang terlambat saja sudah kena sanks
apalagi sampai bolos berbulan bulan pastinya sanksi yang diberikan akan lebih berat lagi ,
Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri ( Permendagri ) no 59 tahun 2008
tentang disiplin jam kerja bagi Pegawai
Negeri Sipil ,apabila tidak hadir kerja atau
tanpa adanya keterangan ,PNS hanya diberikan batas waktu sebanyak 46 hari
dalam hal UU diatas sudah sangat jelas tak
ada toleransi bagi PNS untuk melakukan
bolos dari kerjanya
namun sangat disayangkan oknum PNS yang berada dikantor Kecamatan Percut
Sei Tuan dapat perlindungan dari pihak
pihak yang tidak bertanggung jawab
dalam hal ini krew coba menghubungi pihak kecamatan Percut Sei Tuan namun sampai berita ini terbit di mediacoruption
pihak kecamatan bungkam .
hal senada juga disampaikan oleh tokoh
masyarakat dimana setiap PNS Tidak dibenarkan
saat kreu coba hubungi pak camat Percut sei tuan tangal 29 / 12 /2019 .pukul 09:26
melalui telepon seluler via WA tak ada balasan dari camat Percut sei tuan
sampai berita ini naik dimedia coruption
baru baru ini .lip 01
dalam hal ini krew coba menghubungi pihak kecamatan Percut Sei Tuan namun sampai berita ini terbit di mediacoruption
pihak kecamatan bungkam .
hal senada juga disampaikan oleh tokoh
masyarakat dimana setiap PNS Tidak dibenarkan
saat kreu coba hubungi pak camat Percut sei tuan tangal 29 / 12 /2019 .pukul 09:26
melalui telepon seluler via WA tak ada balasan dari camat Percut sei tuan
sampai berita ini naik dimedia coruption
baru baru ini .lip 01
.
Tidak ada komentar