gbr.pak camat Percut bersama tim berada di lokasi Percut sei tuan mediacoruption 13/11/2019 11:30 Dihari kedua Tim gabungan dari...
gbr.pak camat Percut bersama tim berada di lokasi
Percut sei tuan
mediacoruption 13/11/2019 11:30
Dihari kedua Tim gabungan dari pemerintah daerah dan kecamatan Percut sei tuan mengangkat bangkai babi terinfeksi virus Hog Cholera yang mengapung di sunggai bagan kecamatan Percut sei tuan kabupaten Deli Serdang provin Sumatera Utara. Bangkai babi dimana direncanakan akan di tanam di desa sintis namun dengan bangkai sudah tidak memungkinkan dengan kesepakatan bersama
dengan masyarakat sekitar maka bangkai babi
akan dikubur di lokasi jalur hijau dan dihari kedua ini tanggal 13 /11/2019 tepat pukul 14:20 wib.mulai dikubur 9 ekor bangkai babi dengan bermacam ukuran tampak
gbr.bangkai babi yang dikubur
pemerintah kecamatan Percut sei tuan memberikan himbauan kepada masyarakat keterkaitan banyaknya berita berita hoak yang sekarang beredar dimedia sosial yang mengatakan bahwa ikan ikan tak layak dikonsumsi dan babi babi yang tak terkena virus hog collera tidak dapat dikomsumsi itu semua berita hoax tutur pak camat Drs Khairul Azman Harahap pada media
dan menggatakan bahwa ada sanksi hukum bagi para peternak babi yang ada di kecamatan Percut sei tuan seperti dapat dipidana 3 sampai 10 tahun penjara.sesuai UU no 32 tahun 2009 pasal 69 ayat (1) yang
berbunyi ( setiap orang dilarang melakukan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau
penggerusakan lingkungan hidup akan dipidana himbauan yang disampaikan pak
camat Percut sei tuan yang didengar masyarakat yang ada di desa Percut saat berada di lokasi penanaman tersebut dan pak camat juga akan segera membuat himbaua dengan cara membuat spanduk di semua jembatan yang ada di kecamatan Percut sei tuan dan untuk sisa dari bangkai babi tersebut masih terus akan dievakuasi
sampai tak ada lagi bangkai yang mencemari sungai yang dimana banyak para nelayan berdomilisi di desa Percut Bagan tersebut.lip.01
Tidak ada komentar