gbr.gedung SMPN 27 Medan MEDAN. MEDIACORUPTION.16/11/2019.10:20 waktu paling membahagiakan saat anak kita memasuki pendi...
gbr.gedung SMPN 27 Medan
MEDAN.
MEDIACORUPTION.16/11/2019.10:20
waktu paling membahagiakan saat anak
kita memasuki pendidikan SMP dimana seorang anak beranjak remaja .
namun sejumlah orang tua tidak menyad
ari dimana orang tua siswa dengan sangat
bahagianya tak perduli dengan adanya kutipan kutipan yang merugikan dan melanggar UU no 20 tahun 2001 perubahan
atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan permendikbud
no 75 tahun 2016 kususnya dalam pasal 12 yang berbunyi komite dan koperasi sekolah
baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual baik buku dan atribut baju seragam batik dan lain lain dari UU diatas
ternyata ditemukan di sekolah SMPN 27 Medan diduga disinyalir kepala sekolah mengatas namakan koperasi sekolah
gbr.Sawalina kepsek SMPN 27 MEDAN
sepertinya tindakan melawan hukum ini
tidak tertutup kemungkin kepala sekolah
terlibat dalam sejumlah tindakan pungli dan kasus kasus lain .
dari investigasi kru dilapangan tanggal 23/10/2019 dengan salah satu orang tua sis
wa yang tak mau mengatakan namanya
terungkap dimana anaknya diwajibkan membeli simbol sekolah dengan rincian
10000 persiswa.tutur orang tua siswa tersebut.
gbr buku tamu saat kru berkunjung
atas informasi tersebut kreu coba sambangi
sekolah tersebut untuk mengklarifikasi
tentang kebenaran laporan orang tua siswa
tetsebut namun kepala sekolah tersebut tidak berada disekolah. 1 Minggu kami kreu
menunggu kami coba temui kembali namun tak kunjung kepala sekolah tidak
bersedia menemui krew sepertinya berbagai alasan yang dibuat buat seperti
pada gambar di atas daftar buku tamu yg
kreu tanda tangani.tanggal 16/11/2019
sebagai tanda bahwa kreu telah sampai
disekolah tersebut
dengan tak maunya kepsek Sawalina bertemu pada media memperkuat dugaan
dugaan pungli berjemaah disekolah tersebut.sangat disayangkan sudah tak layak sawalina menjadi kepala sekolah
segera bapak kepala dinas pendidikan kota
Medan Marasutan segera mencopot kepalasekolah SMPN 27 yang telah terang
terangan melakukan tindakan memalukan
di dunia pendidikan kusudnya kota Medan
dan kepada pak Kapoldasu segeta usut
pengunaan dana bos baik BOSDA dan bos pemerintah . tangkap dan penjarakan oknum kepala sekolah tersebut.
lip.joni candra.pempred.
Tidak ada komentar