Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Rakus, Oknum Kades Diduga Telan ADD 2018

Terindikasi aroma korupsi Pemasangan Paving Block Dan Pengadaan Permainan Anak LPP-TIPIKOR Layangkan Surat Ke Poldasu PS Tuan, Metro One ...

Terindikasi aroma korupsi Pemasangan Paving Block Dan Pengadaan Permainan Anak
LPP-TIPIKOR Layangkan Surat Ke Poldasu
PS Tuan, Metro One
Adanya indikasi aroma korupsi pemasangan paving block Jalan Lingkar Lapangan Sepak Bola Dusun V, dan pengadaan dua unit permainan untuk anak-anak seperti ayunan dan rumah-rumahan yang terletak dilapangan sepak bola Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang yang bersumber dari Dana Desa, anggaran tahun 2019. Dengan masing-masing, untuk biaya anggaran pemasangan paving block berkisar hampir Rp. 75 juta dengan ukuran 200x1,8 meter. Sementara untuk pengadaan dua unit tempat bermain anak-anak berkisar Rp. 14,5 juta, menuai permasalahan.
Temuan ini sudah dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-TIPIKOR) ke Poldasu dengan nomor surat 257-LP/LPP-TIPIKOR/VI/2019. Sebelumnya, LPP-TIPIKOR sudah pernah melayangkan surat klarifikasi kepada Kades Cinta Rakyat, Suhendro, ST, namun sampai saat ini tidak ada jawaban sama sekali tanpa diketahui alasannya.
Mengacu kepada Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya memberi jawaban sehingga mencerminkan adanya ketransparansian dalam penggunaan anggaran tersebut. Apa lagi yang digunakan ini adalah uang negara, jadi jangan ada yang ditutupi.
“Sebelumnya kita sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kades, namun tidak ada jawaban sampai sekarang ini. Kita tidak tahu apa alasan mereka tidak mau menjawabnya. Jadi ada dugaan pelaksanaan pengerjaan paving block dan pengadaan dua unit tempat bermain anak-anak berbau korupsi yang mana nantinya dapat merugikan keuangan negara. Oleh sebab itu permasalahan ini kami serahkan kepada pihak Poldasu sebagai lembaga yang berhak dan berwenang dalam melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Desa di Desa Cinta Rakyat,”jelas AM. Damanik kepada Metro One baru-baru ini.
Ditambahkannya, hasil temuan LPP-TIPIKOR mengenai pekerjaan pemasangan paving block Jalan Lingkar Lapangan Sepak Bola di Dusun V ini ada kejanggalan dalam volume pekerjaannya, ada selisih ukuran yang tidak sesuai antara keterangan yang tertera pada plank pekerjaan dan APBDes Cinta Rakyat. Walaupun selisih ukurannya kecil tapi ini merupakan kesalahan yang patal juga karena berhubungan dengan penggunaan uang negara.
“Dalam hal ini kita tidak dapat menjelaskan secara rinci karena permasalahan ini sudah ditangani Poldasu. Biar mereka bekerja dahulu dan kita sabar menunggunya karena kalau hal ini kami publikasikan lebih rinci takut ada perbedaan pandangan dalam mengurai permasalahan ini. Jadi kita tunggu saja apa hasil penyelidikan pihak Kepolisian dalam hal ini,”tambahnya sembari mengatakan seharusnya para Kades khusunya di Kecamatan Percut Sei Tuan dalam mengelola Dana Desa ini  harus transparansi bukan hanya sekadar transparansi melalui papan informasi yang tergantung di dinding Kantor Desa tetapi transparansi dalam menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan baik dari masyarakat maupun  media dan LSM.
Karena melalui UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP  dapat mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Sudah beberapa kali Metro One mengkonfirmasikan permasalahan ini guna keseimbangan berita, Suhendro tidak pernah ditemukan di kantornya.

Tidak ada komentar