penyelewengan dana Penggandaan Media Pendidikan SMP berupa computer 19 unit persekolah sampai berita ini dimuat belum juga tersentuh hu...
penyelewengan dana Penggandaan Media Pendidikan SMP berupa computer 19 unit persekolah sampai berita ini dimuat belum juga tersentuh hukum. Kemungkinan okn um di Dinas Pendidikan Deli Serdang kebal hukum sehingga hukum itu sendiri enggan men yentuhnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang harus bertanggung jawab ter hadap temuan dugaan korupsi yang melanda instansi pendidikan ini, sebab apabila ini terus dibiarkan maka sangat berdampak kepada masa depan nasib tunas bangsa di Kabupaten deli serdang Menurutnya,pakar hukum apa pun temuan menyangkut pembelanjaan untuk keperluan pendidikan yang menggunakan uang negara bersumber dari APBD maupun AP BN, itu harus diusut setuntas-tuntasnya. Apabila hal itu tidak dilakukan oleh aparatur pene gak hukum, maka oknum tersebut harus dipertanyakan kredibilitasnya sebagai hamba huk um yang diangkat dan diatur oleh negara maupun perundang-undangan yang berlaku. Ini menjadi tugas utama dalam menyelamatkan uang negara dengan menyeret oknum-oknum pejabat atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang nakal ke ranah hukum. Mengapa demikian? Sebab Kejaksaan yang ada didaerah itu tugasnya apa? Salahsatunya yakni menangkap pa ra koruptor. Sama halnya dengan kerjaan kepolisian. Jadi kalau mereka mengabaikan tem uan wartawan atau LSM maupun Ormas serta masyarakat secara individu dengan hanya menunggu laporan di kantornya, ini sama halnya kedua instansi penegak hukum ini tidak bekerja. Maaf katanya, hanya menunggu laporan saja dengan alasan tidak ada yang kebe rataan. Naif! Inilah gaya budaya peninggalan Orde Baru yang melakukan korupsi secara berjemaah, tetapi pelakunya bebas berkeliaran bahkan dengan lagaknya membusung da danya, bahwa dirinya kebal tak tersentuh hukum. Wajar saja penangkapan pada saat itu hanyalah tikus-tikus got kecil yakni maling kecil dan pelakunya pun hasil rekayasa yang te lah dikambinghitamkan bukan aktor utamanya. Makanya sampai saat ini budaya korupsi di negara kita sulit diberantas dan sudah berakar sampai ke instansi terendah.Aneh Bukan? uang negara bukan uang pribadi, seharusnya ini yang menjadi pokok utama dalam meng usut kasus dugaan korupsi yang diberitakan oleh awak media. Tugas instansi penegak hu kum selain menangkap para penjahat, juga menangkap para koruptor yang menyalahgu nakan jabatan dan menyelewengkan uang negara. Jadi temuan Wartawan dan LSM dila pangan, ini menjadi modal awal untuk melakukan pengusutan kasus dengan meminta kep ada pembuat berita atau narasumber untuk melengkapi data agar oknum koruptor tersebut dapat diproses secara hukum. Jadi jangan ada kesan hanya menunggu laporan dibalik me ja saja. Kalau ini terus dilakukan, maka negara ini bakal hancur kedepannya. Siapapun pre sidennya, kita tetap dalam lingkaran korupsi yang menganut paham-paham setan. Menyika pi harapan Presiden kita Joko Widodo untuk memberantas pelaku korupsi sekecil apa pun hanya isapan jempol belaka, sebab ini ada kesan bukan kemauan kita sebagai Warga Neg ara Indonesia tetapi ini hanya kemauan Presiden kita saja, sehingga program pemberantas tan tindak pidana korupsi hanya berjalan ditempat, kalau pun ada hanya segelintir saja yang terungkap.Mengapa demikian? buktinya ada para Kepala Daerah kita yang tertangkap OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), itu hanya sebagian kecil saja, sebab lumbung-lumbung korupsi itu ada disetiap Kepala Dinas-Kepala Dinas dib awah Kepala Daerah? Ini tentunya sudah bekerjasama untuk melakukan penyunatan atau pun penyelewengan uang negara. Jarang dilakukan penangkapan. Ini tugas siapa? Apakah oknum setingkat Kepala Dinas yang melakukan tindak pidana korupsi juga harus ditangkap KPK? Ini menjadi pertanyaan besar. Padahal kita ketahui ini semua berawal dari dinas mas ing-masing yang memiliki objek besar terhadap pengguna anggaran negara yang kemung kinan telah direkayasa maupun di mark-up.Jadi kita berharap kepada Kejari Lubuk Pakam maupun Kejatisu untuk mengusut dugaan korupsi uang negara yang terjadi di Dinas Pen didikan Kabupaten Deli Serdang, jangan ada kesan bahwa para pelaku koruptor di Kabu paten ini bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum. Kabupaten Deli Serdang juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hukum yang berlaku sama dengan di Ka bupaten/Kota lain yang ada di Indonesia. Jadi jangan ada kesan para koruptor di Kabupten deli serdang ini, bebas menghirup udara segar dengan berpesta fora menghabisi uang hasil korupsi bersama dayang-dayang disampingnya. Itulah harapan kita sebagai Warga Negara kepada Bapak-Bapak Abdi negara hamba hukum di Sumatera Utara.Dengan mencuatnya dugaan korupsi di Kabupaten Deli Serdang khususnya didunia pendidikan berati ada tinda kan moral yang kurang bertanggungjawab terhadap keuangan negara dan ini seharusnya diproses secara hukum sebelum KPK turun tangan melakukan OTT di Kabupaten ini seperti yang terjadi daerah-daerah lain., kalau sampai KPK turun ke daerah, ini sama halnya mena mpar subtansi Kejaksaan dan Kepolisian yang ada didaerah itu, berarti kedua instansi ini dinilai kurang bekerja sehingga tak mampu menangkap para pelaku korupsi yang memakan uang negara. Lihat saja penyimpangan yang dilakukan dan ini sudah terjadi di Dinas Pendi dikan Kabupaten Deli Serdang bahwasanya per-unit computer merk Acer core J3160 .Win Pro 4 GB 500 GB HDD Rp. 7.800.600 dengan ongkos kirim persekolah Rp. 1.500.000. Jika lau dibandingkan dengan data RUP (Rancangan Umum Penggandaan) di Dinas Pendidikan Deli Serdang Tahun Anggaran 2018 berdasarkan e-katalok, bahwasanya 1 unit computer merk Acer core J3160.Win.Pro 4 GB 500 GB HDD adalah Rp. 5.335.000/unit. Dan tidak ada dicantumkan ongkos kirim. Dan perlu juga diketahui bahwa anggaran yang diberikan untuk 1 sekolah SMP sebesar Rp. 150 juta.Jadi,ini menandakan adanya penyimpangan yang har us dicurigai maupun diselidiki serta harus ditelusuri. Ini adalah kerjanya aparat penegak hu kum, bukan wartawan atau LSM. Tinggal kemauan oknum penegak hukum kita untuk men siasati kasus ini menjadi nyata dengan menangkap para pelaku koruptor.Dan perlu di ingat tekankan disini, bahwa penerima bantuan computer di Kabupaten Deli Serdang sebanyak 30 SMP (Sekolah Menengah Pertama), serta Penggandaan Media Pendidikan SMP (DAK) yang diterima per-sekolah sebesar Rp.35 juta sebanyak 126 SMP se-Deli Serdang.Harapan kita sebagai warga Sumatera Utara khususnya Kabupaten Deli Serdang agar Kejari Lubuk Pakam dan Kejatisu maupun pihak kepolisian agar mengusut kasus ini sampai tuntas, pungkasnya. lip 01
Tidak ada komentar